Tribratanews.polri.go.id - Bone. Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan kronologi ditemukannya ladang ganja di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu yang menghebohkan masyarakat, Jumat (17/2/23).
Diketahui, sebelumnya Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menggerebek ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (14/2/2023). Dari informasi yang dihimpun, penemuan ladang ganja tersebut dari pengembangan tertangkapnya dua pelaku pengedaran narkoba di wilayah Kota Makassar.
Baca juga : Polisi Periksa 16 Pendukung PSIS Pasca Bentrokan di Stadion Jatidiri
Para pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari pengunungan Bohonglangi, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulsel.
“Ada dua orang yang kita amankan, lelaki inisial SN (37) warga jalan Hartaco, Kota Makassar dan RK (34), warga Jalan Panjahitan, Baruga Kota Kendari, SN ini adalah penunjuk dari ladang ganja yang ada di kabupaten Bone,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M., dilansir dari bonepos.com, Jum’at (17/2/23).
Kapolda Sulsel mengatakan, pengungkapan ladang ganja itu berawal saat pihaknya menangkap terduga pelaku SN terkait peredaran narkoba di Kota Makassar.
“Penangkapan pertama di Jalan Hartaco Kelurahan Sudiang Makassar, personel mengamankan SN atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dan diamankan 1 buah kantong plastik besar berisi diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan samping rumahnya, lalu kemudian interogasi kembali oleh anggota,” ungkap Kapolda Sulsel.
Kapolda Sulsel menyampaikan, dari hasil interogasi lanjut, SN kemudian menyebut temannya yakni, terduga tersangka RK. Aparat kepolisian pun melakukan pengejaran di wilayah Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan lintingan narkoba.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan di perumahan Royal Spring Moncongloe Maros dan berhasil mengamankan RK dari tangan RK kita amankan 1 (buah toples berisikan 9 linting dan 3 sachet kecil diduga narkotika jenis ganja,” ungkap Kapolda Sulsel.
Kapolda Sulsel menyebutkan, saat dalam perjalan, SN kembali mengatakan adanya barang narkoba yang masih disimpan di rumah pelaku. Dari hasil pengakuan itu, Polisi kembali amankan 1 karung goni berisi 32 sachet sedang plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja dan 1 buah karung berisi diduga narkotika jenis ganja.
“Tak berselang lama, personel kita kembali mengorek asal muasal barang yang ada di tangan pelaku, SN kemudian mengakui semuanya,” ungkapnya.
Dimana, SR mengakui bahwa barang yang didapatnya itu berasal dari pegunungan Bohonglangi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone yang merupakan ladang ganja seluas 1 hektar.
“Interogasi mendalam, diperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut berasal dari kawasan pegunungan Bohonglangi Kecamatan Bontocani, Bone yang dimana menurut SR bahwa di sana juga terdapat ladang ganja yang digarap oleh PA,” ungkapnya.
Kapolda Sulsel mengatakan, berdasarkan hasil dari pengakuan SR pihaknya pun melakukan perjalanan menuju lokasi yang dimaksud.
“Kemudian Pada tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Tim berhasil menemukan sebidang tanah di lereng gunung di Desa Bontojai dan berhasil mengamankan puluhan batang/tanaman diduga narkotika jenis ganja, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolda Sulsel.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(fz/hn/um)