Tribratanews.polri.go.id – Mataram. Kapolda NTB, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., meminta anggotanya untuk mengusut tuntas kasus dugaan peredaran narkoba yang terungkap dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.
"Usut (kasus dugaan perdaran narkoba dalam Lapas Mataram) sampai tuntas," jelas Kapolda NTB ketika ditemui usai kunjungannya bersama rombongan pejabat utama Polda NTB di Mapolresta Mataram, Kamis (11/6/2020) malam.
Akan tetapi Kapolda NTB mengingatkan anggotanya agar menangani kasus yang terungkap pada Senin (8/6/2020) lalu di depan Lapas Mataram tersebut, dijalankan dengan lebih mengedepankan naluri sebagai seorang reserse.
"Jadi kalau ini memang harus dikembangkan, ya dikembangkan, karena tindak pidana narkotika itu pasti ada ujungnya. Jadi harus dikembangkan dan diselidiki," ujar Kapolda.
"Tapi saya garis bawahi di sini, ungkap dengan upaya paksa yang benar, jalankan tahapan-tahapan yang benar," tambahnya.
Terkait dengan ketegangan yang sempat terjadi antara petugas sipir dengan anggotanya, Kapolda NTB melihat hal tersebut sebagai sebuah dinamika biasa dalam pengungkapan sebuah kasus.
"Kadang anak-anak saya ini kan, karena masih muda, sebenarnya itu keberhasilan, tapi karena mungkin emosi dan sebagainya, jadi bergeser isunya. Tapi dalam kasus ini, tidak ada masalah, ini adalah suatu dinamika yang sudah diselesaikan," jelasnya.
Karenanya, Kapolda NTB melihat anggotanya sudah menjalankan tugas dengan baik sesuai prosedur. Bahkan Mantan Kadiv Humas Polri ini mengapresiasi upaya Tim Satresnarkoba Polresta Mataram yang sudah berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Saya apresiasi (pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba dalam Lapas Mataram) dan memang Polresta Mataram banyak mengungkap kasus narkoba, itu luar biasa," jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.
Pada Senin (8/6) sore, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggagalkan dua transaksi narkoba jenis sabu-sabu sekaligus di halaman parkir, depan Lapas Mataram.
Transaksi pertama yang digagalkan, ditemukan poketan sabu yang berasal dari dalam Lapas Mataram seberat 6,8 gram. Untuk transaksi kedua yang berasal dari luar lapas, diamankan poketan sabu-sabu seberat 0,94 gram.
Dalam aksi tersebut, polisi menangkap sembilan orang, yakni dua tahanan pendamping (tamping) berinisial MA dan AM; tiga narapidana berinisial GA, HE, dan ZA; tiga orang kurir luar lapas berinisial SA, SU, dan HI; serta seorang petugas sipir Lapas Mataram.
Namun dari sembilan orang yang ditangkap, dua diantaranya yakni seorang kurir luar lapas berinisial HI yang datang bersama SU membawa poketan sabu seberat 0,94 gram dan seorang petugas sipir dilepaskan.
Keduanya dilepas dengan status masih sebagai saksi. Bila nantinya dalam progres penanganan kasus ada dugaan keterlibatan keduanya, penyidik tentu akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sedangkan sisanya yang tujuh orang, yakni dua tamping, tiga narapidana, dan dua kurir luar lapas, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemakai serta pengedar narkoba.
(my/bq/hy)