Kapolda Kalteng Ungkap Kasus Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur

1 November 2024 - 21:18 WIB
Dokumentasi Polda Kalteng

Tribratanews.polri.go.id - Kalteng. Keberhasilan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus pembajakan kapal di Tanjung Malatayur. Selama kurun waktu 10 hari Ditpolairud Polda Kalteng mengungkap kasus tindak pidana pembajakan atau perompakan Kapal Blue Ocean 168, Tugboat dan Tongkang Royal 17 dengan 14 tersangka.

"Alhamdulillah dari pengungkapan kasus atau laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng terkait pembajakan atau perompakan yang terjadi di wilayah perairan laut Republik Indonesia, atau tepatnya di perbatasan Kalteng-Kalsel berhasil ditangani dengan baik dan tuntas," ungkap Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto, Jumat (1/11/24).

Lebih lanjut Kolda Kalteng mengungkapkan, dari kasus ini jajaran Ditpolairud berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit Tugboat dan satu unit Tongkang (Oil Barge) ROYAL 17, satu unit Kapal MT. BLUE OCEAN 168, empat lembar baju kaos (untuk menutup mata ABK), serta potongan tali rafia (untuk mengikat tangan 14 Crew Kapal), dan Obeng, Tali Nilon dan Kabel. Kemudian, untuk barang bukti lainnya yaitu Uang tunai sebanyak Rp 2.900.000, lima buah gawai, empat buku tabungan, satu buah ATM serta satu bundle Dokumen Kapal.

Disebutkan Kapolda, 14 tersangka berhasil ditangkap, yakni K, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, Y, dan M. Dari para tersangka itu, tiga pelaku berinisial K, J dan W merupakan residivis pembajakan Kapal di laut Jawa serta Imigran gelap di Negara Malaysia tahun 2001 dan 2012.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 439 ayat (1), Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian dengan tindak kekerasan serta membantu kejahatan. Dengan ancaman pidana maksimal empat hingga sembilan tahun penjara," jelas Kapolda.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment