Kapolda Jambi Sebut Pelaku Pemerkosaan Dosen Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

5 November 2025 - 19:30 WIB
Dokumentasi Polda Jambi

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Siregar, menyatakan bahwa W (22) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dosen berinisial EY (37), di Kabupaten Bungo. W bahkan diduga telah memperkosa sebelum membunuh korban.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/11/25).

Irjen Pol. Krisno menyebut, penyidik telah bergerak cepat dalam mengusut kasus ini. Sehingga, kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, W berhasil diringkus.

“Propam sudah gelar sidang etik. Untuk sanksinya, kita tunggu keputusan dewan kode etik,” ungkapnya.

Diketahui, korban ditemukan tak bernyawa di kamar rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/25) sekitar pukul 13.00 WIB. Kematiannya sempat membuat geger, karena korban awalnya ditemukan terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi tertutup sarung.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment