Tribratanews.polri.go.id - Ciamis. Jajaran Polda Jabar diperintahkan untuk menangkap oknum pengendara yang menyerempet Yayat Riyadul Hidayat (23) yang merupakan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis berasal dari Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
"Cari dan tangkap pelakunya. Proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkap Kapolda Jabar, Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., dilansir dari laman tribunnews, Sabtu (27/5/23).
Sementara itu, Dirlantas Polda Jabar, Kombes. Pol. Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangkap oknum pengendara yang melarikan diri usai menyerempet korban.
Baca Juga: Polisi Tingkatkan Status Perkara Dugaan Persetubuhan Anak Oleh MDS
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (27/5/23) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Ciamis – Tasikmalaya, Dusun Sukahaji RT 01/ 01, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Saat kejadian, tubuh Yayat langsung terpental sejauh lebih dari 10 meter dan mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan juga kaki. Yayat kini masih menjalani perawatan di RS TMC Tasikmalaya karena akibat diserempet pengendara, korban juga sempat muntah darah setelah mendapat perawatan dari Puskesmas Cihaurbeuti.
Setelah menyerempet korban, pengendara tersebut melarikan diri dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya
(bg/pr/um)