Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 230 tersangka jaringan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) selama sepekan terakhir. Penindakan pun dilakukan dengan penangkapan atas jaringan, bandar dan kurir narkoba di wilayah Sumut.
"Penindakan narkoba itu dilakukan sejak 29 April 2024 hingga 6 Mei 2024 dengan menangkap sebanyak 230 tersangka pelaku jaringan narkoba," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi dikutip dari Antara, Senin (6/5/24).
Baca Juga: Polda Sumbar Ringkus Dua Pelaku Penambang Emas Ilegal
Ia mengatakan, dari penangkapan itu, barang bukti yang disita yakni sabu-sabu dengan berat 118,58 kilogram, ganja 70,40 kilogram, pohon ganja 500 batang, pil ekstasi 100.012 butir, uang tunai Rp16.140.000, alat isap sabu dan lainnya.
Kabid Humas menekankan, pihaknya berkomitmen memberantas narkoba secara masif. Hal itu demi menyelamatkan jiwa anak bangsa.
"Kita harus menjadikan narkoba ini musuh bersama," ujarnya.
(ay/hn/nm)