Jual Pil Koplo secara Online, Pria Asal Blitar Ditangkap

4 November 2022 - 09:10 WIB
Doc.Polres Sukabumi Kota

Tribratanews.polri.go.id - Badung. Seorang pemuda bernama Kiki Wibowo (27) berhasil diamankan Kepolisian Satresnarkoba Polres Badung. Pria asal Blitar, Jatim, ini ditangkap karena telah mengedarkan ribuan butir pil koplo berlogo ‘Trihexyphenidyl’. Tersangka Kiki mengedarkan pil koplo dengan cara menjual melalui online di Tokopedia. 

"Dia menjual di Tokopedia dan mengedarkan secara langsung dari tangan tersangka. Kami berhasil mengamankan lima ribu butir pil koplo siap edar,” jelas Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes,S.I.K.,S.H.,M.H., dikutip dari denpost.id Kamis (3/11/22).

Baca juga : Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Penyelundupan 112 Kg Ganja Untuk Perayaan Malam Tahun Baru

Kapolres Badung menjelaskan, tersangka dibekuk di tempat kosnya di Jalan Pudak Sari Gang III No.7X, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kuta. Modusnya, tersangka memasukkan ribuan pil koplo ke dalam lima toples, kemudian ditaruh di dalam dua kardus.Sedangkan ribuan pil koplo itu dibeli dari seseorang yang masih buron.

“Selain tersangka Kiki Wibowo, kami juga menangkap 13 tersangka kasus narkoba lainnya dalam sebulan terakhir ini. Para tersangka berasal dari Bali dan Jawa. Rinciannya, 13 tersangka laki laki dan seorang perempuan. Total barang bukti yang diamankan masing-masing 38,18 gram sabu-sabu (SS); 185,93 gram ganja; 68 butir ekstasi dan 5.000 butir pil koplo,” tutupnya.

(af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment