Jual Macan Tutul dan Bayi Lutung, Polda Jatim Berhasil Ringkus Sindikat Perdagangan Satwa Langka

14 October 2021 - 08:34 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) berupa jual beli satwa dilindungi yang terjadi di Tulungagung dan Jember. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pihaknya menangkap dua orang tersangka, yakni berinisial VRW (29) dan SFSS (25).
 

Kabidhumas mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka VRW pada Selasa (5/10) lalu di rumahnya, daerah Dusun Sodo RT. 01/ RW. 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap SFSS, di Dusun Krajan II RT. 08/ RW. 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
 

"Kedua tersangka diamankan karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," terang Kabidhumas di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (13/10/21).
 

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menjelaskan, mulanya anggota mendapatkan informasi terkait praktik jual beli satwa dilindungi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW yang kemudian ditangkap di Tulungagung. Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, mengarah ke tersangka lainnya yang ada di wilayah Jember.
 

"Tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka. Setelah diamankan, kemudian diperdalam lagi dan diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati," ujar Kasubdit Tipidter.
 

Kasubdit Tipidter juga menjelaskan, kedua tersangka sama-sama mencari dan membeli hewan langka melalui media sosial. Kasubdit Tipidter menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan berjanji akan terus mengejar pelaku lainnya yang biasa memperjual-belikan hewan dilindungi.
 

"Karena diduga masih banyak jaringan mereka," ujar Kasubdit Tipidter.
 

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Dari tersangka VRW petugas mengamankan satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua Lutung Jawa dalam keadaan mati, satu Binturong dalam keadaan hidup, satu Burung Rangkong keadaan hidup, dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa. 
 

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, dua tabungan, enam ekor Burung Rangkong anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi, dan empat keranjang plastik.
 

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment