Ini Kata Bareskrim Terkait Proses Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang

28 February 2025 - 21:55 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan tetap akan memproses pidana kasus pemalsuan dokumen di Desa Kohod terkait pagar laut Tangerang. Meskipun, tersangka Arsin menyatakan akan membayar denda yang diberikan oleh pemerintah, yakni Rp48 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan, proses denda adalah wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sedangkan, penyidikan di Bareskrim fokus pada kasus pemalsuan dokumen. 

"Jadi apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ungkap Brigjen. Pol. Djuhandani di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/2/25). 

Diketahui, Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyatakan pihaknya memberi sanksi sebesar Rp48 miliar kepada pelaku pemasang pagar laut sepanjang 36 km yang terbentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menyebut, terdapat 2 pelaku yang dikenakan sanksi yakni kepala desa kohod berinisial A dan perangkat desa berinisial T. 

“Saat ini dikenakan denda Rp48  M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ujar Menteri Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment