Ini Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus WNA Australia Aniaya Wanita di Kuta

27 June 2023 - 20:30 WIB
Foto: nusantaratv

Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Kepolisian resmi menghentikan proses penyidikan kasus penganiayaan yang melibatkan warga negara asing DDI (29) yang menganiaya pacarnya APS (33), seorang WNI asal Makassar di sebuah penginapan di Kuta, Bali. Kapolresta Denpasar, Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap warga Aussie tersebut karena yang bersangkutan sakit dan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

“Ada kelainan dan mengalami depresi karena itu yang bersangkutan sudah tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” jelas Kapolresta Denpasar dilansir dari realitarakyat, Senin (26/6/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polisi, yang bersangkutan sering memegang tali dan dua hari penuh tidak mau makan. Karena khawatir melihat kondisi tersebut, polisi dan juga berdasarkan permintaan keluarga yang berangkutan maka dilakukan pemeriksaan medis kepada WNA tersebut.

Baca Juga:  Lestarikan Kearifan Lokal, Kapolda Sulbar Buka Lomba Balap Perahu (Katinting)

Polresta Denpasar pun melayangkan surat kepada rumah sakit Bhayangkara Trijata Denpasar. Kemudian setelah itu, WNA itu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah. Selama diobservasi, kaki dan tangan bule Aussie tersebut diikat karena sering memberontak.

“Setelah diobservasi memang yang berangkutan ada gangguan atau depresi. Sudah sejak kecil dari hasil pemeriksaan juga obsesi WNA ini adalah obsesi untuk menjadi pemeran film-film action,” jelasnya lebih lanjut.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa penyidik juga belum mendapatkan informasi soal kepemilikan air softgun yang ditemukan di kamar tempat yang bersangkutan menginap. Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Bambang Yugo, WNA tersebut sudah dipulangkan ke negaranya.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment