Hasil Sidang KKEP, Polri Resmi Pecat AKBP Achiruddin

3 May 2023 - 12:15 WIB
Foto: Tribunnews

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Mantan KBO Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat setelah terbukti melanggar kode etik Polri. AKBP Achiruddin dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari dan menerima hukuman PTDH. Tak hanya soal dipecat akibat melanggar kode etik Polisi, Ia juga disangkakan dalam kasus gudang solar ilegal yang masih akan terus diselidiki.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

"Bagaimana dia berperan, berperilaku, dan bertindak, dan apabila itu dilakukan pelanggaran terhadap salah satu itu, maka tentu sanksinya cukup berat," jelas Kapolda Sumut saat konferensi pers setelah sidang kode etik di Mapolda Sumut dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (2/5/23) malam.

Baca Juga:  Polisi Musnahkan Miras Hasil Operasi Pekat 2023 di Gorontalo

Kapolda mengungkapkan bahwa dalam kasus pembiaran penganiayaan sudah dilaksanakan sidang kode etik dan sidang disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken Admiral, saksi-saksi, termasuk juga menghadirkan secara virtual Ken Admiral yang sedang berada di luar negeri.

"Berdasarkan apa yang sudah didengar oleh majelis sidang komisi kode etik, maka tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin Hasibuan," jelasnya lebih lanjut.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut, namun, hal itu tidak dilakukan. Untuk itu, berdasarkan pertimbangan majelis sidang, diputuskan Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022. Ia dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.

Selain kode etik, AKBP Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian. Baik itu turut serta melakukan ataupun tidak, maupun membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu.

(my/hn/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment