Tribratanews.polri.go.id - Palangka Raya. Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita satu buah dokumen perizinan dari PT. MitraTala beserta barang bukti tumpukan batu bara yang berada di dalam area kawasan Hutan Produksi yang di Konversi (HPK).
Sejumlah barang bukti itu disita atas dugaan tidak pidana di bidang pelayaran dan kehutanan. Selain itu, penyidik juga telah menangkap HF, Direktur PT. Mitra Tala.
Baca Juga: Antisipasi Aksi Premanisme, Polres Badung Tingkatkan Patroli
"Berdasarkan hasil penyelidikan, PT. Mitra Tala melakukan kegiatan penambangan dan penumpukan batubara di area kawasan HPK di wilayah Desa Kalamus dan Desa Telang Baru, Kab. Bartim yang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan sejak Maret 2022," jelas Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. ErIan Munaji, Rabu (31/1/24).
HF pun bakal dikenakan pasal berlapis, seperti Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 300 Jo. Pasal 105 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Dengan ancaman hukuman TP Kehutanan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.7,5 miliar serta TP Pelayarandengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp300 juta rupiah," ujar Kabid Humas.
(ndt/pr/nm)