Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Kepolisian menggerebek lokasi penyimpanan solar tanpa izin di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi masih menyelidiki identitas pemilik gudang tersebut.
"Kita telah melakukan penindakan terhadap lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi," jelas Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh, AKBP Muliadi, S.H., Kamis (3/8/23).
Ia menjelaskan bahwa penggerebekan lokasi tersebut dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (1/8/23). Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan penimbunan solar subsidi di lokasi tersebut.
Baca Juga: Seorang Warga Jogja Nekat Curi Mobil di Solo Untuk Beli Seragam Anak
Menurutnya, dalam penyelidikan diketahui lokasi tersebut tidak dilengkapi dokumen izin niaga. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jeriken ukuran 35 liter berisi solar, 21 jeriken kosong ukuran 35 liter, 1 unit truk (tanpa STNK).
"Semuanya sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum," jelasnya lebih lanjut.
Ia mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait keberadaan gudang minyak tersebut. Namun belum diketahui pemiliknya.
"Kita berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung pihak kepolisian dengan aktif memberikan informasi terkait adanya kegiatan-kegiatan yang melawan hukum," tutupnya.
(my/hn/nm)