Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan tersangka Firli Bahuri (FB) pada Kamis (28/11/24). Pemanggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tangga 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes. Pol. Ade Safri, Minggu (24/11/24).
Dijelaskannya, pemeriksaan itu terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi dari terpidana Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus tersebut, FB dijerat pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
“Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024,” ujar Direk
(ay/hn/nm)