Dua Tersangka Penembakan Anggota Brimob Dipindahkan ke Rutan Polda Papua

11 August 2023 - 13:30 WIB
Foto: Dok. Satgas Damai Cartenz

Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Polisi menyatakan dua tersangka penembak anggota Brimob di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dipindahkan ke Rutan Mapolda Papua di Jayapura. Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat.

"Memang benar penahanan kedua tersangka yakni AS (25) dan KG (27) dipindahkan ke Rutan Polda Papua di Jayapura, sejak Kamis (10/8)," ungkap Dansatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, dikutip dari Antara, Jumat (11/8/23).

Baca Juga:  Tiga Napiter Ucap Ikrar Setia Kepada NKRI

Dijelaskan, pemindahan penahanan AS yang merupakan bendahara Kampung Paneki dan KG seorang mahasiswa, merupakan proses menuju pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena. Nantinya, usai pelimpahan akan disidang di Pengadilan Negeri Wamena.

Ia menambahkan, selain menyerahkan dua tersangka, penyidik juga akan melimpahkan barang bukti penggerebekan markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Dekai, yakni enam pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi. Saat penggerebekan markas KKB di sekitar Dekai juga ditemukan berbagai peralatan perang tradisional seperti panah beserta busurnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka terlibat penyerangan dengan menembak Bripda Gilang Aji Prasetyo dan melukai Briptu Fazuarsyah di KM 8 Dekai, Kabupaten Yahukimo.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment