Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka kasus pemerasan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. Kasus tersebut terjadi pada Mei hingga November 2024.
“Sudah ada dua tersangka yang kami tetapkan, yaitu atas nama Ramli dan Bayu,” ungkap Kakortastipidkor Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Rabu (19/3/25).
Menurut Kakortastipidkor, saat melakukan pemerasan, Ramli statusnya sebagai pejabat sementara Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dengan pangkat Kompol. Sedangkan Bayu selaku penyidik pembantu dengan pangkat Brigadir.
Saat ini, ungkap Kakortastipidkor, keduanya telah disanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Kemudian, keduanya juga telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
“Rp4,7 miliar total pemerasannya. Ya beberapa dari hasil pemeriksaan itu pada pihak-pihak sekolah. Totalnya 12 pihak sekolah,” ujar Kakortastipidkor.
(ay/hn/nm)