Driver Taksi Online Dicekoki Kecubung, Mobil Dibawa Kabur

14 April 2023 - 14:48 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penangkapan enak tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan kepada driver online. Mereka adalah A alias D alias M, F alias C, MB alias C, YA alias Y, AG, dan AS alias A.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menjelaskan bahwa awalnya pelaku sempat menyewa jasa korban melalui aplikasi online. Kemudian, memesan pagi dua kali melalui Whatsapp.

Pada pemesanan terakhir itu, pelaku memberikan makan kepada korban yang makanannya sudah dicampur kecubung. Akhirnya, korban tidak sadar karena mabuk.

Baca Juga:  Sebanyak 6.544 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Operasi Ketupat Jaya 2023

“Setelah korban mabuk, dibuang di pinggir tol,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (14/4/23).

Saat dibuang di pinggir tol Jagorawi, korban tertabrak kendaraan lain dan meninggal dunia. Pelaku pun membawa kabur kendaraan milik korban.

Para tersangka dikenakan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.


(ay/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment