Dituduh Informan, Empat Pengedar Sabu Ini Aniaya Pemuda di Kalideres

27 July 2023 - 21:00 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dituduh sebagai seorang informan Polisi, seorang pemuda berinisial M (34) di Pegadungan Kalideres, Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 4 orang pencandu narkoba, Kamis (27/7/23).

Dari 4 orang pencandu narkoba tersebut salah satunya merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu dan juga seorang residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakbar, AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim, AKP Aep Haryaman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial M (34).

"Pelaku berjumlah 4 orang kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang di antaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1 rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," ujar AKP Syafri Wasdar dikutip dari PMJ News, Kamis (27/7/23).

AKP Syafri menjelaskan, di mana para pelaku yang berjumlah 4 orang ini merupakan teman korban kemudian menjemput ke rumah korban dan setibanya di rumah korban lalu para pelaku mencurigai dan menuduh bahwa korban merupakan informan dari Polisi.

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan Polisi namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan Polisi," terangnya.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Tabung Elpiji 3Kg di Konawe Utara

Lantaran tidak percaya, kemudian para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan kemudian melaporkannya ke Polsek Kalideres.

Menerima laporan tersebut, tim di bawah pimpinan AKP Aep Haryaman melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku.

Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dilakukan untuk menganiaya korban. Antara lain, 1 buah celurit, kami juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, 1 buah pipet berikut timbangan.

Sementara di kesempatan yang sama, ia menjelaskan, dari informasi yang didapat bahwa barang bukti tersebut pihaknya menemukan dari pelaku berinisial L.

"3 orang ini merupakan pecandu narkoba 1 di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(sy/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment