Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Musnahkan Narkoba Dengan Mobil Insinerator

26 October 2024 - 10:30 WIB
rcmnews

Tribratanews.polri.go.id - Kepri. Kepolisian Daerah Kepri, melalui Direktorat Reserse Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat 25 Oktober 2024. Jumlah sabu yang dimusnahkan sebanyak 7.047,03 gram, dan ganja kering 3.866,45 gram.

Sabu dan ganja itu dimusnahkan dengan mobil insinerator, yaitu cara dibakar dengan suhu 1200° c agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi polusi.

Barang bukti tersebut hasil tangkapan bulan September dan Oktober 2024 di wilayah Provinsi Kepri. Untuk tersangkanya sebanyak 9 orang.

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika.

Serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. “Ini bukti upaya mendukung program P4GN di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya, dilansir dari laman rcmnews, Jumat (25/10/24).

Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa total barang bukti sabu kristal yang diamankan sebanyak 7.119,66 gram.

Dari jumlah tersebut, 52 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 20,50 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Kemudian barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan memiliki total berat 3.881,50 gram.

Sebanyak 15 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment