Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Amankan Tindak Pidana Perdagangan Orang

1 April 2024 - 10:58 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap enam pelaku penjual lima perempuan di bawah umur, Minggu (31/3/24).

Keenam pelaku tersebut diamankan di indekos di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

"Benar kita sudah mengamankan 6 orang pelaku, dan kita juga berhasil menyelamatkan 5 perempuan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Kasubdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori, S.I.K.

Kompol M Ali Muhaidori mengatakan bahwa keenam pelaku tersebut yang diamankan yakni DA (27), PH (21), MMH (22), HA (39), AN (26), dan NS (18). 

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca Hari Ini Untuk Wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu

Sementara itu, korban yang berhasil diselamatkan yakni AVN (17), AYL (16), MJ (15), SK (16), dan NYL (16).

Sebelumnya Polisi telah mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (22/3/2024) pukul 10.00 WIB mendapat laporan masyarakat.

Laporan tersebut terkait adanya indekos yang diduga dijadikan tempat transaksi dan lokasi prostitusi. Kemudian indekos tersebut diduga melibatkan korban anak-anak di bawah umur.

"Lalu kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim, pada Minggu (23/3/2024) pukul 23.00 WIB berhasil melakukan penangkapan keenam pelaku tersebut," ungkap Kompol M Ali Muhaidori.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti alat kontrasepsi, pelumas, handphone sebanyak 18 unit," ujar Kompol M Ali Muhaidori.

Ada juga kunci indekos 6 buah kunci, sepeda motor 7 unit, mobil 1 unit dan bekas alat kontrasepsi yang tertinggal di dalam kamar indekos.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 atau Pasal 12 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) subsider Pasal 55 KUHPidana.

(ri/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment