Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beraksi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.
Dua pelaku berinisial AR dan M merupakan warga Probolinggo Jawa Timur.
Aksi kedua pelaku sempat viral karena terekam kamera CCTV sebuah minimarket di wilayah Juwana, Pati.
Melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan mendalam, kedua tersangka dapat dibekuk di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Dari tangan pelaku Polisi menemukan sepucuk senjata airsoftgun.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/VIII/2021/SPKT/Polsek Juwana/Polres Pati /Polda Jateng, tanggal 23 Agustus 2021.
” Pencurian terjadi pada Minggu (1/8/21) sekira Pukul 21.00. Pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market. Aksinya dilakukan dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T,” ujar Dirreskrimum saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8/21).
Menurut Dirreskrimum Polda Jateng , setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Kecamatan Jaken Pati pada Selasa (24/8/21). Sedangkan barang bukti tindak kejahatannya ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur sebanyak 6 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan yang disita dari tersangka AR.
"Lebih lanjut, saat menangkap tersangka, ditemukan juga sepucuk senjata airsoftgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kunci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket ," ungkapnya.
Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., menuturkan saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pati, dan 4 TKP di Rembang.
Akibat perbuatannya itu kedua pelaku curanmor dikenakan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 9 tahun
"Para tersangka akan dikenakan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 9 tahun," Jelas Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.