Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditreskrimsus Polda Kalsel kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal.
Dijelaskan bahwa, saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli rutin, ditemukan aktivitas penambangan batubara ilegal yang dilakukan di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan cara menggali lapisan tanah menggunakan Excavator dan Dump truck.
“Saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel menanyakan legalitas maupun perijinan yang dimiliki atas kegiatan penambangan tersebut, para saksi yang berada di lokasi tambang tidak bisa menunjukkan,” ujar Wadirreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, Sabtu (18/5/24).
Selanjutnya petugas mengamankan 1 unit Excavator, 1 unit Dump truck dan 500 Ton Batubara beserta para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.
Baca Juga: PHRI Bali Siapkan Layanan Terbaik Sukseskan World Water Forum ke-10
“Selama tiga minggu ini, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melaksanakan patroli rutin ke berbagai wilayah dari Banjar, Tapin hingga Tabalong, kemudian Tanah Laut sampai Kotabaru, yang tujuannya untuk menertibkan masalah Peti (Pertambangan tanpa izin) sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto,” terangnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan yakni dengan menambang tanpa izin mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan, namun faktanya kegiatan penambangan tersebut ditemukan oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel berada diluar titik koordinat perizinan yang dimiliki.
Adapun itu, berdasarkan keterangan dari Pengawas dan Operator, aktivitas pertambangan ini telah berjalan selama 1 bulan dan hasil dari pertambangan tersebut (Batubara) belum ada yang keluar.
“Kini pemeriksaan masih berjalan, meski belum ada penetapan tersangka, namun kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi diantaranya Pengawas, Operator, dan Sopir. Dari tiga yang diperiksa, kemungkinan bisa berkembang bahkan barang bukti pun bisa berkembang,” tukasnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- (Seratus miliar rupiah).
Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polda Kalsel memberantas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan kelestarian alam di Kalimantan Selatan.
(sy/pr/nm)