Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Penyelidikan Penambangan Emas Tanpa izin di Bungo

23 May 2024 - 13:00 WIB
antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Jambi - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polres Bungo gelar penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Telang, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Rabu (22/5/24).

Kabidhumas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, S.I.K., mengatakan kegiatan penertiban penambangan ilegal tersebut dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini serta diikuti personel gabungan Polres Bungo, Denpom II/2 Sriwijaya Jambi dan Babinsa Kecamatan Rantau Pandan, Bungo.

Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan bahwa tim tersebut turun ke lokasi melalui medan yang cukup sulit dengan berjalan kaki selama lebih kurang lima jam menuju lokasi aktivitas penambangan emas illegal.

Baca Juga: Indonesia - Suriname Kolaborasi Lindungi Pesisir dan Rehabilitasi Mangrove

"Tim ini luar biasa karena harus berjalan kaki berjam-jam karena jalurnya berbukit dan masih hutan lebat, serta tidak ada jalur untuk mobil ataupun motor untuk mencapai titik lokasi," ungkap Kombes Pol. Mulia Prianto.

Kabidhumas Polda Jambi menyampaikan bahwa Setelah di lokasi tersebut, tim berhasil menemukan satu unit alat berat jenis excavator berwarna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI yang telah ditinggalkan oleh pemilik dan operator.

"Aktivitas penambangan emas ilegal ini bahkan menggunakan alat berat. Personel kemudian melakukan pelumpuhan alat berat itu agar tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku penambangan emas tanpa izin," jelas Kabidhumas Polda Jambi.

Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik alat berat tersebut, serta juga terhadap penampung emas, pemodal, dan pembelinya, dan sudah meminta Polres Bungo untuk berkoordinasi dengan perangkat Desa Sungai Telang untuk mendirikan portal dan akan dilakukan pengamanan oleh personel kepolisian dibantu masyarakat.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment