Tribratanews.polri.go.id – Mataram. Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial IS, jaringan Arab Saudi di wilayah Jakarta, berhasil diamankan oleh Dit Reskrimum Polda NTB pada 29 November lalu.
”Tim dari Dit Reskrimum Polda NTB berhasil mengungkap dugaan TPPO terhadap anak dengan mengamankan tersangka pada 29 November 2022,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes. Pol. Artanto, dilansir dari analisnews.co.id, Selasa (13/12/22).
Baca Juga : Polda Sulut Berhasil Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal di Minahasa Utara
”Waktu ditangkap, berhasil diamankan sebanyak 32 paspor, kebanyakan saudara kita, Sukabumi, Madura, Sulawesi,” jelas Kabid Humas Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB menjelaskan, bahwa pengungkapan terhadap kasus TPPO dengan korban berinisial B (14) warga Dompu, yang dipekerjakan di Arab Saudi setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes. Pol. Teddy Rustiawan mengatakan, bahwa korban diberangkatkan pada bulan Januari 2022 oleh pelaku. “Yang bersangkutan 14 tahun, namun identitasnya dipalsukan lahir 1997,” jelasnya.
Kabid Humas Polda NTB menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari korban mengeluh ke orang tuanya yang kemudian menghubungi BP3MI dan dilaporkan ke polisi, dari hasil penelusuran oleh pihak Kemenlu dan Konsulat di Jeddah, akhirnya polisi dan konsulat berhasil menemukan korban dan tiba di Indonesia pada September 2022.
Berdasarkan pengakuan pelaku IS, bahwa ia sama sekali tidak mengetahui kalau korban dipalsukan identitasnya. Dimana saat ini sponsor atas nama SL tersebut saat ini sedang bekerja di Arab Saudi. Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Polda NTB dan dijerat dengan UU TPPO.