Diiming-imingi Masuk Polisi, Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan di Sumut

22 March 2024 - 19:00 WIB
analisadaily

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum telah berhasil melakukan penangkapan seorang wanita berinisial NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes. Pol. Sumaryono, mengatakan, penyidik menggeledah serta melakukan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

"Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," ujarnya dilansir dari laman analisadaily, Jumat (22/03/24).

Baca Juga: Polri: Kamtibmas Usai Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman

Menurut dia, NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.

"Korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," ujarnya.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,2 miliar rupiah," jelasnya.

Penyidikan Polisi NW telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Diakhir kesempatan ia menyebutkan pihaknya telah mencatat 4 laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment