Tribratanews.polri.go.id - Malang. Satresnarkoba Polres Malang merilis hasil kinerja penegakan hukum berbagai jenis tindak pidana bidang narkoba selama setahun. Tercatat, Satresnarkoba menangkap 270 tersangka dengan 248 laporan polisi (LP).
“Dari total 270 orang tersangka, statusnya berbeda - beda. Yang berstatus sebagai Penanam 1 orang, Pengedar 232 orang dan Pemakai 37 orang," ungkap Kapolres Malang, di Mako Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, (27/12/21).
Selain itu, pihaknya juga menyita sabu 4.464,86 gram, ganja 1.191,86 gram, pil double L 54.226 butir. Dari jumlah itu, sebanyak 3.500 gram dimusnahkan.
"Sisanya 968,86 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan," ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan pemusnahan miras sebanyak 1.757 botol. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan Satresnarkoba bersama jajaran.
"Ini merupakan miras ilegal atau yang tidak memiliki izin edar," tegas Kapolres Malang.
Selain itu, Kapolres Malang menuturkan, hal ini sebagai langkah Polres Malang bersama stakeholder terkait dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas kabupaten Malang. Saat pemusnahan, masing-masing Forkopimda Kabupaten Malang secara simbolis memecahkan botol miras sebagai tanda dimulainya pemusnahan.