Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti, Polda Jatim Musnahkan 22,22 Kilogram Kokain

5 May 2026 - 16:29 WIB
antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Jawa Timur memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 22,22 kilogram yang ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep, Madura, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.

"Barang-barang ini mempunyai nilai yang menggiurkan. Jadi lebih baik segera dimusnahkan supaya tidak terjadi penyalahgunaan," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, kokain tersebut awalnya ditemukan dengan berat sekitar 27 kilogram karena bercampur pasir dan sampah laut. Setelah dibersihkan, berat bersihnya menjadi 22,22 kilogram.

Kapolda menyebutkan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena selama ini peredaran narkotika di Jawa Timur didominasi sabu, ganja, dan ekstasi. “Ini menandakan adanya jenis narkotika yang tidak biasa beredar di wilayah ini. Jenis ini sangat mahal dan baru kali ini kami temukan,” ujarnya.

Menurut Kapolda, wilayah pesisir Jawa Timur memiliki tingkat kerawanan tinggi sebagai jalur masuk penyelundupan narkotika, mengingat garis pantai yang panjang dan sejumlah titik yang relatif minim pengawasan.

“Wilayah pesisir yang sepi pengawasan rawan dijadikan jalur penyelundupan. Ini menjadi perhatian khusus bagi kami,” katanya.

Sepanjang 2026, Polda Jawa Timur mencatat pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 72,77 kilogram sabu, 37,9 kilogram ganja, 53 batang tanaman ganja, serta 22,22 kilogram kokain.

Ia menambahkan, pihaknya bersama Bareskrim Polri masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan penyelundupan kokain yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional.

“Kami menganalisis jaringan berdasarkan data kokain dari Kolombia. Ini menjadi indikasi adanya jalur perdagangan gelap internasional yang masuk ke perairan Indonesia,” ujarnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah pesisir, untuk segera melapor kepada aparat jika menemukan benda mencurigakan yang diduga terkait narkotika.

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

(ndt/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment