Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengamankan 110 kilogram sabu dari enam tersangka pada dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Hal tersebut diungkap Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di kantornya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Deputi Pemberantasan dengan jajaran yang sudah mengungkap barang bukti yang cukup fantastis, sebanyak 110.400 gram dari enam orang tersangka, dari dua lokasi yang berbeda,” ujar Komjen Pol. Petrus Reinhard, Selasa (18/7/23).
Komjen Pol. Petrus Reinhard menjelaskan, sabu yang berasal dari Myanmar tersebut merupakan produksi super laboratorium. Pasalnya, kata dia, sabu yang diamankan memiliki kemasan dan kualitas yang baik.
“Ini diyakini dengan betul bahwa (sabu) ini berasal dari superlab, bukan hanya kitchen laboratory atau clandestine laboratory yang sederhana. Dengan kualitas seperti ini, packing dan sebagainya, ini betul-betul dari transnational organized crime yang perlu kita hadapi bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut Golose menjelaskan, kasus pertama terjadi di kawasan Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Provinsi Aceh, BNN Provinsi Aceh, dan BNN Kota Pidie melakukan penyisiran selama hampir dua pekan, hingga akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka pada Senin, 19 Juni 2023.
Baca Juga: Kemenkominfo Periksa Dugaan Data Bocor 373 Juta Penduduk
Tiga orang tersangka berinisial HE, R, dan MF kedapatan membawa sabu dari Perairan Langkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Aceh menggunakan kapal jenis oskadon. Ketiganya diringkus saat hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh.
“Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada tiga orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO), dan BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai Laweung,” tutur Komjen Pol. Petrus Reinhard.
Pengejaran kemudian dilanjutkan hingga Selasa 20 Juni 2023. Tim gabungan menyita empat karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram.
Berikutnya, BNN RI mengungkap penyelundupan sabu di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat. Sebanyak 5.187 gram sabu yang diselundupkan di dalam pintu kiri dan kanan mobil berhasil diamankan pada Jumat, 23 Juni 2023.
Komjen Pol. Petrus Reinhard mengatakan mobil tersebut digunakan oleh tiga orang tersangka, yakni HAR, MWA, dan JOH. Petugas menghentikan laju kendaraan ketiga tersangka di Jl. Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat.
“Tim BNN juga melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang bertempat di Jalan MT. Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita beberapa unit handphone sebagai bukti percakapan adanya transaksi yang dilakukan oleh tiga pelaku,” terang Komjen Pol. Petrus Reinhard.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Jika diasumsikan satu gram dilakukan atau digunakan oleh dua orang, maka secara tidak langsung, BNN RI telah menyelamatkan generasi muda bangsa sebanyak 220.800 orang,” tutup Komjen Pol. Petrus Reinhard.
(ndt/pr/um)