Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jaringan Aceh dengan skala besar. Total barang bukti 360 kilogram narkotika disita dari pengungkapan ini.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menyatakan bahwa barang bukti itu terbagi dalam 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja disita dari dua kasus terpisah di Aceh Timur dan Sumatera Utara.
Ia menuturkan, kasus pertama diungkap di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, pada Sabtu (24/2/26). Petugas pun menangkap pria berinisial MAZ yang membawa lima karung plastik kuning berisi 100 bungkus sabu dengan berat sekitar 100 kilogram di dalam mobilnya.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB (DPO). Tersangka diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika," jelasnya, Kamis (5/2/26).
Dari kasus ini, penyidik BNN bersama Polda Aceh dan Bea Cukai kembali mengungkap peredaran narkotika dengan menyita 60 kilogram sabu dari pria berinisial B di Peureulak Timur.
"Jaringan ini merupakan Kelompok Aceh yang terhubung dengan kelompok supplier dari Malaysia dan kemungkinan terhubung dengan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle (Thailand –Myanmar–Laos)," ujarnya.
Terkait peredaran ganja total ada tiga pria berinisial DJS, YH, dan AS yang ditangkap di Jalan Lintas Dusun I Halaban, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Saat itu ketiganya tengah membawa dua mobil yang di dalamnya berisi delapan karung dengan 148 bungkus ganja berlakban cokelat dengan berat200 kilogram.
"Selain menyita barang bukti narkotika, Tim gabungan juga mengamankan 2 unit mobil yang dikendarai para tersangka, dan 3 unit handphone. BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya," ungkapnya.
Atas upaya penyelundupan narkotika ini, para tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
(ay/hn/rs)