Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Polda NTB berhasil mengamankan dan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,56 kilogram yang berasal dari jaringan internasional. Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti mendapat penetapan resmi dari pengadilan.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB.
“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri bersama seluruh elemen penegak hukum terus berkomitmen memerangi narkoba,” ungkap Irjen Pol. Hadi Gunawan, Selasa (25/2/25).
Tidak hanya sabu sabu, Polda NTB juga memusnahkan 62 butir obat daftar G merek Mefedron dan 9 butir pil ekstasi. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan mesin insinerator.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 kasus peredaran narkoba yang terungkap sepanjang Januari–Februari 2025. Dua di antaranya melibatkan jaringan narkoba internasional dengan jumlah sabu yang cukup besar.
Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial EM (38) asal Jawa Barat. Ia ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada 13 Februari 2025 saat membawa 2,9 kilogram sabu-sabu dalam tiga kemasan plastik yang disembunyikan di dalam koper.
“EM mengaku membawa sabu dari Malaysia atas perintah seorang pria berinisial SJ dan dijanjikan upah Rp150 juta untuk mengantarkan barang ini ke Mataram,” ungkap Kapolda NTB
Kasus kedua terjadi pada 14 Februari 2025, di mana Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap HI (35), pria asal Lombok Barat, yang kedapatan membawa 1,9 kilogram sabu-sabu.
“Barang bukti ini ditemukan dalam paket teh China merek Guanyinwang. HI bertugas mengambil paket dan mengantarkan ke seseorang di Mataram,” jelas Kapolda Irjen Hadi.
Kasus lain yang juga menonjol adalah penangkapan JMW (23), pria asal Aceh Utara, pada 17 Februari 2025. JMW diamankan saat tiba di BIZAM dengan membawa 491 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam lipatan sandalnya.
“JMW diperintahkan seseorang dari Aceh Utara untuk menyerahkan paket ini ke pembeli di Mataram dengan imbalan Rp25 juta jika berhasil,” jelas Kapolda NTB.
Jenderal Bintang Dua itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas jaringan pengedar narkoba, baik lokal, antarpulau, maupun internasional. Polda NTB juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para bandar dan kurir narkoba di NTB. Upaya penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bahwa kami tidak akan mundur dalam memberantas narkoba,” tutup Irjen Pol. Hadi Gunawan.
(pt/hn/nm)