Berikut Modus Guru Ngaji Lakukan Pencabulan Terhadap Anak-anak di Makassar

7 May 2025 - 22:00 WIB
ILUSTRASI

Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Polisi berhasil mengungkap aksi dugaan pencabulan yang dilakukan SA (49), guru ngaji yang juga berstatus ASN di salah satu sekolah dasar di Makassar, Sulawesi Selatan, terhadap 16 korban yang masih anak-anak.

Pelaku juga diduga meminta para korban bersumpah memakai Al-Quran agar aksi bejatnya tak diadukan ke orang tua mereka.

"Jadi (korban) didoktrin, disumpah (pakai Al-Quran)," ujar, Kapolrestabes Makassar, Kombes. Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dilansir dari laman cnn, Selasa (6/5/25).

Menurut dia, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka SA menggunakan modus bahwa pelaku ingin mengetahui apakah para korban yang merupakan santri tersebut sudah dewasa (baliq) atau belum.

"Jadi dia melakukan itu, untuk mengetahui (korban) sudah baliq atau belum. Dari hasil pemeriksaan dulu, dia (pelaku) juga merupakan korban pelecehan seksual," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang komika asal Makassar, Eky Priyagung mengunggah di akun media sosial-nya bahwa dia pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka SA pada tahun 2009.

Sejumlah santri di tempat tersangka mengajar mengaji diduga juga telah menjadi korban pelecehan seksual.

"Kalau dari keterangan komika tersebut disampaikan di beberapa podcast termasuk podcastnya Deddy Corbuzier sekitar 40 orang (korban), namun demikian memang kita lihat rentang waktunya ada yang masih bisa kita sidik ada juga yang sudah tidak bisa, karena sudah kadaluarsa, karena kasus sudah cukup lama," jelasnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2004 di dalam sekretariat masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar.

"Sampai saat ini saksi yang sudah kita periksa total sudah 4 orang, 3 di antaranya adalah saksi korban. Tapi memang dugaannya ada kurang lebih dari 10 orang (korban). Nanti masih kita cari korbannya," jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka SA dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," jelasnya.

(fa/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment