Berantas Kejahatan, Polda Metro Jaya Ungkap Pencucian Uang dalam Kasus Narkoba

26 August 2022 - 19:04 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa terdapat pidana yang dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari 45 kasus tindak pidana narkoba dengan total 66 tersangka.

“Dari 45 kasus atau LP (Laporan Polisi) dengan 66 tersangka, ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU, dan Itu dari salah satu tersangka, yang secara detail tidak saya sebutkan karena tersangkanya banyak. Kemudian dari beberapa LP,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Jumat (27/8/22).

Dari ungkap kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti dari kejahatan TPPU berupa uang sebanyak Rp1 miliar. “Telah disita barang bukti uang sebanyak Rp1 miliar,” jelas Kabidhumas.

Selain barang bukti uang yang disita, polisi juga unit kendaraan yang dikenakan Pasal TPPU tersebut. “Di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina,” jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Kabidhumas menambahkan, pengenaan pasal TPPU dalam pengungkapan kasus narkoba merupakan bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan. “Kemudian yang terkait dengan pencucian uang, kenapa TPPU juga diungkapkan membuktikan Polda Metro Jaya tidak main-main dalam memberantas kejahatan,” jelasnya.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment