Tribratanews.polri.go.id - Kepolisian menetapkan tujuh tersangka kasus tewasnya seorang pria berinisial MST (42) di Perumahan Raffles Hills, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
"Dari hasil proses penyidikan, ditetapkan lah beberapa tersangka, ada tujuh sebagai tersangka," jelas Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Senin (13/2/23).
Kabid Humas mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka terebut memiliki peran berbeda. Tersangka NJ disebut berperan melukai korban MST dengan senjata tajam hingga tewas. Lalu, tersangka SH berperan memukul korban R. Tersangka SAH yang membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan terhadap R.
Kemudian, tersangka AL menganiaya memakai kursi terhadap korban I. Tersangka B memukul korban I. Sementara tersangka RR berperan melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap I. Tersangka ML yang berperan memiliki masalah pribadi dengan L.
Kabid Humas menambahkan bahwa pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam hingga kursi.
"Ada enam buah sajam berbentuk celurit, ya, kemudian dua buah pisau panjang, satu buah kursi warna hitam, dan baju, baik korban maupun pelaku yang bernoda darah," jelasnya.
Kepolisian pun masih mengkaji jeratan pasal untuk para tersangka. Untuk sementara ini, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Di situ ada orang yang meninggal dunia, tentu pasal 338 KUHPidana dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan. Tentu ini nanti akan disampaikan melalui penyidik," tutupnya.
(my/hn/um)