Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Bekasi Kota mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), salah satunya anak di bawah umur. Tak hanya itu, Polisi juga meringkus satu orang penadah.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kelima orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial KPW, YSP, BTG, dan RSK. Sedangkan seorang penadahnya, AH.
Menurutnya, para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Selama kurun waktu tersebut mereka melakukan pencurian sebanyak 18 kali di kota Bekasi dan sekitar wilayah Cikarang.
"(Pelaku) sudah melakukan sebanyak 18 kali. Hasil pencurian ditampung oleh AH dan sebagian ada dijual ke Pangandaran," ujar Kompol Erna dikutip dari PMJ News, Kamis (21/9/23).
Baca Juga: Kakorlantas Polri Ingatkan Masyarakat untuk Peduli Keselamatan dengan Tertib Berlalu Lintas
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat sekitar rumah kontrakan pelaku di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan. Mereka melihat mereka sering berganti-ganti sepeda motor tanpa pelat nomor.
Ia melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota lalu melakukan penyelidikan. Alhasil, Polisi mendapati bukti kuat bahwa keempat orang itu komplotan pencuri motor.
"Empat tersangka mempunyai peran masing-masing antara lain KPW dan RSK sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka YSP alias OSP dan BTG yang membantu membawa motor hasil kejahatan," jelasnya.
Tak hanya itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti delapan unit kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 dan 481 KUHP. Adapun ancamannya hukuman sembilan tahun penjara.
(sy/hn/nm)