BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka

29 November 2024 - 15:00 WIB
Dok. Antara

Tribratanews.polri.go.id - Bali. Polda Bali mengungkap modus pencurian BBM bersubsidi yang dilakukan oleh seorang sopir mobil pikap bernama I Nyoman Manis (58). Pencurian dilakukan dengan memodifikasi tangki bensin untuk diperjualbelikan kepada masyarakat umum dan nelayan.

"Modusnya pelaku membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil pikap dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya melalui keran yang sudah dimodifikasi lalu dimasukkan ke jerigen dan botol yang telah disiapkan untuk dijual kembali," jelas Kepala Sub Direktorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sangaji dikutip dari Antara, Jumat (29/11/24).
Baca Juga: Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna


Menurutnya, pelaku IMS membeli BBM pertalite dengan harga Rp10.000 per liter. BBM dijual kembali dengan harga Rp11.300  kepada warga sekitar rumahnya dan kepada nelayan-nelayan yang ada di Karangasem.

“Pelaku meraup keuntungan rata-rata Rp5 juta per bulan sejak Mei 2023,” ujarnya.

Ditambahkannya, motif tersangka melakukan kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp36 juta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Bali mendapati pelaku sedang memindahkan BBM dari tangki mobil pikap dengan Nopol DK8554 TF ke jerigen dan botol di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem pada 21 November 2024. Petugas juga menemukan barang bukti berupa beberapa buah jerigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 liter.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment