Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan gelar perkara dengan menghadirkan masing-masing perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri hingga Divisi Propam Polri.
“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resminya, Senin (17/4/23).
Baca Juga: Polisi Ungkap Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Ledakan Stasiun Minyak di Banyuasin
Penyidik, ujarnya, menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik.
"Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," ungkap Direktur.
(ay/hn/um)