Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial HJL. Dia ditangkap karena membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 ribu butir.
"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," ujar Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, Selasa (19/3/24).
Baca Juga: Polri Kerahkan 2.970 Personel Amankan Demo di DPR dan KPU
Direktur menyebut, HJL dalam pemeriksaan mengaku diperintahkan seorang berinisial HN alias SM yang saat ini berada di Thailand. Keduanya merupakan seorang residivis pada 2014 dan menjalani masa hukuman terkahir di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
"HJL mengenal HN (WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand) pada saat menjalani hukuman di (lapas) Nusakambangan," ungkapnya.
HJL juga mengaku mengambil ekstasi dengan bentuk kepala singa warna coklat didalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara.
“Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat Kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," ujar Direktur.
Penyidik kemudian menemukan bukti bahwa HJL dan HN komunikasi lewat aplikasi bernama Twinme. Hingga kini, pemeriksaan kepada HJL guna dilakukan pengembangan masih dilakukan.
"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp3 juta, setiap dia mengantar kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," ujar Direktur.
(ay/hn/nm)