Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast Global

18 March 2022 - 18:27 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus penipuan investasi robot trading platform Viral Blast Global. Sebanyak tiga dari empat tersangka telah ditahan oleh jajaran kepolisian.

"Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Jumat, (18/03/22)

Menurut Perwira Menengah Polda Jatim, satu tersangka lainnya berinisial PW belum ditahan karena masih diburu. PW telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk saudara PW ditetapkan sebagai DPO," tutur mantan Kabid Humas Polda Jatim.

Kombes Pol. Gatot Repli Handoko belum membeberkan identitas keempat tersangka. Begitu pula jabatannya di platform Viral Blast Global tersebut.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut mengatakan kasus investasi bodong dengan platform Viral Blast Global itu telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pengembangan dan pelacakan aset tersangka.

"Masih dilakukan tracing asset (melacak aset) oleh penyidik," tutur lulusan Akabri tahun 1991.

Kasus bermula saat puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi robot trading Viral Blast Global ke Polda Metro Jaya pada Februari 2022. Sebanyak empat direksi perusahaan menjadi terlapor, yakni Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha.

Polda Metro Jaya juga menerima pelaporan dugaan penipuan robot trading Viral Blast Global dengan korban 15 orang tiga hari sebelumnya, tepatnya Minggu, 20 Februari 2022, Dalam laporan itu, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp400 miliar. Mereka tergiur dengan aspek legalitas PT Trust Global Karya karena menawarkan profit 0,5 persen hingga 3 persen per hari melalui investasi robot trading.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment