Bareskrim Polri Sita Aset Milik Manajer Madura United terkait Robot Trading Viral Blast

23 March 2022 - 19:01 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri, menangkap tiga orang dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Dalam kasus penipun robot trading, manajer klub sepak bola Madura United, Zainal Hudha Purnama diperika Bareskrim Polri terkait kasus penipuan Viral Blast. Hal ini dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri usai melacak harta kekayaan dari para tersangka kasus penipuan tersebut.

Aset yang disita Bareskrim Polri dalam kasus penipuan robot trading Viral Blast adalah satu rumah mewah milik Zainal Hudha Purnama berlokasi di Green Lake, Surabaya. Sedangkan rumah mewah lainnya berada di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aset berupa rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya sebagai pengelola aplikasi robot trading Viral Blast.

"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya," jelas Dirtideksus Bareskrim Polri itu, Selasa (22/03/2022).

Ia menambahkan bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya. Rencananya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terkait aliran dana dari PT Trust Global Karya sebagai pengelola robot trading Viral Blast.

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," tegas Jenderal Bintang Satu itu.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment