Bareskrim Polri Periksa Pihak Imigrasi Terkait Kasus Perbudakan dan Eksploitasi ABK Indonesia

13 May 2020 - 14:48 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Berkaitan dengan kasus yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang diduga mengalami perbudakan dan eksploitasi di Kapal Long Xing 629, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak Imigrasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (12/05/2020).

“Para ABK memiliki paspor keluaran Pemalang dan Tanjung Priok sehingga kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak Imigrasi di dua tempat itu,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

Dir Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa ada 10 ABK dengan paspor keluaran Imigrasi Pemalang dan empat ABK dengan paspor keluaran Imigrasi Tanjung Priok. Selain itu, penyidik juga sedang melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Dengan membuat laporan model A,” jelas Jenderal bintang satu tersebut.

Laporan tipe A adalah aduan yang dibuat oleh internal Kepolisian. Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan. Yaitu tipe A dan B.

Lebih jelasnya, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Sebelumnya, Satgas TPPO telah memeriksa 14 ABK yang telah dibawa pulang ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan awal, kepolisian pun menemukan indikasi terjadinya perbudakan dan eksploitasi terhadap seluruh ABK Indonesia.

(fn/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment