Bareskrim Polri Periksa Anggota DPR RI Kota Depok sebagai Tersangka

11 January 2022 - 09:54 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon. Dia periksa dengan status tersangka terkait kasus mafia tanah.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si., menyebut Jojon telah hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Kekinian, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.

"Nurdin dijadwalkan pemeriksaan hari ini Senin tanggal 10 Januari 2022," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto. Eko dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (12/1/2022).

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni BA dan H telah diagendakan diperiksa pada Senin (3/1/2022) lalu. Namun, tersangka Abubakar tidak bisa hadir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

"Tidak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter. Sedangkan, Hanafi sudah diperiksa hari Kamis, 6 Januari 2022," jelasnya lebih lanjut.

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Nurdin, Eko, Abubakar, dan Hanafi sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka terkait kasus mafia tanah.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment