Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu cair yang didapatkan dari warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Pandeglang, Provinsi Banten. Ini merupakan hasil kerja sama Polda Jambi bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditnarkoba Polda Banten yang mengungkap jaringan Internasional dari Iran ke Indonesia, informasi tersebut didapatkan dari bulan November 2022.
“Polda Jambi diback up Mabes Polri dan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial NB (33) pada saat berada di dalam kapal yang ditemukan oleh petugas dengan barang bukti 5 drum yang berisi cairan, setelah di cek merupakan mengandung narkotika jenis sabu cair seberat 264.730 gram,” jelas Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., saat konferensi pers di lapangan hitam Mapolda Jambi, Rabu (10/5/23).
Kapolda menjelaskan bahwa sabu cair tersebut didapatkan pada saat para petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mencurigai para nelayan yang sedang berada di kapal, salah seorang dari mereka menceburkan diri ke air dan para petugas langsung melakukan pengejaran, didapatkan satu orang yang berada di dalam kapal yang merupakan warga negara asing yang berasal dari negara Iran.
Baca Juga: Polisi Rencanakan One Way di Jalur Keluar Bandara Soetta
Irjen. Pol. Rusdi Hartono juga mengatakan bahwa Provinsi Jambi, menjadi lokasi tempat peredaran naroktika jenis sabu yang berasal dari Iran dan juga akan di edarkan ke Provinsi lain yang ada di Indonesia.
“Jika mengacu pada kasus-kasus sabu cair terdahulu, setiap 1 kilogram sabu cair akan mengkristalkan menjadi 800 gram sabu padat. Sabu padat tersebut mengandung kualitas 100 persen tanpa campuran. Beberapa barang bukti dalam kasus yang kita proses dan mendasar pada pemeriksaan laboratoris, kandungan sabu yang kita sita, dalam beberapa kasus hanya 30 persen dan 70 persen sisanya campuran,” jelas Kapolda.
“Para pelaku ini akan meningkatkan kualitas sabu tersebut menjadi 3 kali lipat, kita menduga dengan penyitaan sabu cair ini, penyidik dapat mencegah beredarnya sabu di masyarakat sebanyak 632.352 kilogram. Dan jika kalkulasikan dengan uang rupiah, maka barang bukti 264.730 gram tersebut, bernilai Rp 300 Miliar,” tambah Kapolda.
(bg/hn/pr/um)