Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri memastikan jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar narkoba yang sudah berhasil ditangkap. Hal itu demi memiskinkan para bos dan pengendali peredaran gelap barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa memaparkan, apabila tidak dijerat pasal TPPU, para pengendali peredaran gelap narkoba tidak merasa jera. Sebab, jika dipenjara semata dapat tetap mengendalikan dari dalam sel.
“Kami sudah berkomitmen kepada semua bandar untuk menetapkan bandar dengan sangkaan pasal TPPU,” ujar Direktur di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/24).
Ia menekankan, sejak dibentuknya Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN), di tiap polda sudah terdapat bandar yang ditangkap.
“Setiap bandar ada di tiap polda, dari kurir naik ke bandar, dan akan dikenakan TPPU,” ungkapnya.
(ay/pr/nm)