Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 10 tersangka, yakni AT, SUR, TS, SB, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
“Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah 6x melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkap Kasubdit IV Kombes. Pol. Andi Sudarmaji, Kamis (12/9/24).
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.
Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.
(Ay/pr/nm)