Bareskrim Gagalkan Peredaran Gelap 99 Kg Sabu di Aceh

5 May 2025 - 10:11 WIB
Dokumentasi Dittipidnarkoba

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 99 Kg sabu di Kota Langsa, Aceh. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sabu yang dimasukan ke dalam lima karung.

“Kami juga mengamankan satu tersangka atas nama Zulkifli,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin (5/5/25).

Ia menjelaskan, tersangka Zulkifli berperan menerima barang di Landing Spot. Tersangka juga ditugaskan mengamankan dan mengawasi barang, serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya.

“Tersangka ini juga mendistribusikan barang atas perintah,” ungkapnya.

Diungkapkan Direktur, tersangka mengaku diperintah oleh S alias B alias K yang bersama-sama dengan M alias E membawa boat pancing ke landing spot. Kedua orang itu pun tengah dalam pengejaran.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment