Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ekstasi dan Sabu Dari Bandara Kuala Namu

18 April 2024 - 14:52 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan Lion Air. Barang haram tersebut sebelumnya dibawa dari Bandara Kuala Namu Medan menuju Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes. Pol. Jayadi menyebut, tujuh orang ditangkap dalam kasus ini dengan inisial MRP, R, DA, RP, MZ, HF, dan SA. Sementara, tersapat daftar pencarian orang yang masih dalam pengejaran dengan inisial PP, Y, dan E.

Baca Juga: Menhub: Polri-TNI dan BUMN Punya Andil Besar dalam Kelancaran Angkutan Mudik Lebaran 2024

“Jadi modusnya ini dengan membawa ekstasi dan sabu oleh karyawan maskapai ke dalam Bandara Kuala Namu menggunakan mobil Lavatory untuk diberikan kepada penumpang pesawat yang akan berangkat di dalam bandara,” jelas Wakil Direktur dalam konferensi pers, Kamis (18/4/24).

Disebutkan Wakil Direktur, dari pengungkapan disita barang bukti berupa 5 kg sabu, 1.841 ekstasi, telepon genggam, baju seragam maskapai, dan enam tas.

“Jadi MRP ini membawa tas kosong yang kemudian ditukar saat berada di dalam bandara dengan tas berisi sabu dan ekstasi,” ungkap Direktur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment