Bareskrim Bongkar Lab Narkoba di Tangerang

17 November 2023 - 17:37 WIB
Dokumentasi Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Banten. Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium sabu cair di Apartemen Bandara City Tower Kabupaten Tangerang, Banten. Laboratorium tersebut merupakan milik warga negara asing (WNA) Tiongkok.

Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan, pihaknya menetapkan lima orang tersangka, di mana tiga di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara, dua yang ditahan adalah X dan J.

Baca Juga: Wujudkan Sinergitas TNI-Polri dalam Mengawal Pemilu 2024, Kapolda Jatim Kunjungi Kodam V Brawijaya

Lebih lanjut dijelaskan Asep, ketamin 20,8 Kg, 20,7 kg sabu kristal dan sabu cair 17 liter berhasil disita dari lokasi lab tersebut.

“Kasus ini berhasil diungkap ketika pada akhir Oktober 2023 Subdit IV mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman ketamin dari Batam ke Jakarta,” ujar Wakabareskrim, Jumat (17/11/23).

Kemudian, ditindaklanjuti bersama Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan pihak ekspedisi untuk menelusurinya. Pada 1 November 2023 lalu penerima menyatakan bahwa akan mengambilnya.

“Penangkapan kemudian dilakukan saat tersangka mengambil barang dan diketahui bahwa ketamin tersebut diproduksi di salah satu kamar apartemen bilangan Tangerang, Banten,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


ay/hn/nm

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment