Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi anak yang dilakukan tersangka MIR alias IM alias Sam (26), YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39), dan CA alias Aul (19).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni sangka melakukan eksploitasi anak di media sosial X dan telegram. Terdapat satu residivis kasus narkoba, yakni MIR alias IM alias Sam dan MRP sebagai residivis kasus prostitusi online.
“Untuk anak di bawah umur mereka beri harga Rp8-Rp17 juta. Di dalam akun itu sendiri terdapat 3.200 akun yang menjadi member,” ungkap Wakil Direktur dalam konferensi pers, Selasa (23/7/24).
Disebutkan Wakil Direktur, tersangka MIR berperan mengelola semua akun medsos, berkomunikasi dengan calon pelanggan, menentukan harga talent, mengelola member, mengatur pembayaran dan membagikan kepada mucikari. Sedangkan tersangka YM berperan admin, pengelolan akun telegram, memperbaharui data diri talent, menginfokan katalog, dan menyediakan rekening untuk pembayaran.
Sementara tersangka MRP berperan sebagai pencari dan penyedia talent. Lalu, tersangka CA berperan sebagai penyedia dan pembayar talent yang sudah melayani pelanggan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Anak Papua Berwawasan Disiapkan Sejak Kecil
Menurut Wakil Direktur eksploitasi di X melalui akun ALOW DEVILS (@PREMIUMPLACEOFC), LOVANA (@WEAGENPP5_), REBORN AGAIN (@CANWGKIR), READY PREMIUM ANGEL (@PL4C3_PRMIUM222), WETEAM PP (@PVEDULI), HELLO ALTERLAND (@WEAGENPP6_), PREMIUM PLACE AGAIN (@OFCPREMIUMPLACE), PREMIUM PLACE AGAIN (@SEDANYG), VOVO (@123premiumplace), dan ❍PremiumPlace❍ (@p__premiumplace). Sedangkan di telegram menggunakan akun CUSTOMOER SERVICE (@WeAgen_pp) dan CHANEL PREMIUM PLACE.
“Mereka juga membuka grup hidden gem yang rate talentnya sampai ratusan juta. Untuk jadi member sendiri minimal harus memasukan deposit Rp5 juta,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang parubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
(ay/hn/nm)