Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan kembali kepada Dito Mahendra terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Kami tetap melayangkan panggilan kedua yang harus dihadiri oleh yang bersangkutan besok hari kamis," ungkap Direktur Tipidum, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/4/23).
Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Produksi Bahan Peledak Petasan di Situbondo
Ia menegaskan, pemanggilan itu adalah kedua kalinya sejak mangkir dari pemanggilan pertamanya. Dalam panggilan pertama tersebut, Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya menyatakan berhalangan hadir karena berada di luar kota.
"Kita kembalikan lagi kepada terlapor, silakan. Kami tunggu untuk pemeriksaan dia sebagai saksi," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyebut, dari 15 senpi yang diberikan, saat ini sembilan senpi tengah dalam proses uji laboratorium forensik (labfor) karena tidak ada dokumennya atau ilegal. Sedangkan enam senpi terdapat dokumennya.
(ay/hn/um)