Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan pemeriksaan kepada Panji Gumilang akan kembali dilakukan. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pemeriksaan pendiri Ponpes Al-Zaytun tersebut masih belum dijadwalkan. Sebab, penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi ahli.
Baca Juga: Bareskrim Dalami Aliran Dana Panji Gumilang
"Nah nanti setelah PG akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi," ungkap Karopenmas di RSPAD, Kamis (13/7/23).
Menururt Karopenmas, penyidik juga masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti tambahan.
"Hari ini pemeriksaan dilakukan kepada ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli ITE. Nah dari ahli agama dari Kemenag, MUI, NU, dan Muhammadiyah. Penyidik juga masih menunggu fatwa MUI," jelasnya.
(ay/hn/um)